ANALISIS HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL TERHADAP PENGGUNAAN WHITE PHOSPHORUS BOMB DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA ISRAEL-PALESTINA

Wulandari, Dania Tri (2025) ANALISIS HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL TERHADAP PENGGUNAAN WHITE PHOSPHORUS BOMB DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA ISRAEL-PALESTINA. Skripsi thesis, Universitas OSO.

[thumbnail of BAB I & BAB V Natalia.pdf] Text
BAB I & BAB V Natalia.pdf
Restricted to Registered users only until 11 August 2026.

Download (1MB)
[thumbnail of BAB II, III & IV Natalia.pdf] Text
BAB II, III & IV Natalia.pdf
Restricted to Registered users only until 11 August 2026.

Download (736kB)

Abstract

Konflik antara Israel dan Palestina kembali memuncak pada Oktober 2023 dimana kedua negara melancarkan aksi saling serang karena dilatarbelakangi oleh adanya sengketa wilayah. Penggunaan senjata Israel menjadi kontroversial sebab Israel telah melanggar ketentuan penggunaan senjata pada saat perang, salah satunya ialah penggunaan White Phosphorus Bomb di wilayah penduduk sipil yaitu Gaza pada 11 Oktober 2023. Hal ini menimbulkan perdebatan karna Israel menganggap penggunaan senjata tersebut adalah legal. Atas dasar tersebut, permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai bagaimana mekanisme penerapan sanksi serta pengaturan mengenai penggunaan White Phosphorus Bomb dalam suatu konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional.
Penelitian terhadap Hukum Humaniter Internasional Terhadap Penggunaan White Phosphorus Bomb Dalam Konflik Bersenjata Antara Israel-Palestina dianalisis dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berdasarkan studi kepustakaan. Adapun penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan teori, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif yaitu dideskripsikan secara sistematis untuk menarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa penggunaan White Phosphorus Bomb dalam konflik bersenjata antara Israel-Palestina berdasarkan The Geneva Gas Protocls of 1925 tidak masuk dalam kategori gas yang dilarang, dan Convention on Chemical Weapons of 1993 telah masuk definisi sebagai kimia beracun namun desain utama, sedangkan Protocol III of Convention on Certain Conventional Weapons of 1980 masuk kategori senjata pembakar dalam Konflik bersenjata dan ditopang oleh pendapat dari International Committee of Red Cross. Selanjutnya, penggunaan white phosporus bomb yang menargetkan warga sipil pada 7 Oktober 2023 dianggap pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma. Maka dari itu, Mekanisme berdasarkan yurisdiksi ICC mempunyai kekuasaan untuk mengadili pelanggaran yang telah dilakukan oleh Israel.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Bom Fosfor Putih; Hukum Humaniter Internasional; Konflik Bersenjata Israel-Palestina.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Admin Repositori 1
Date Deposited: 11 Aug 2025 04:05
Last Modified: 11 Aug 2025 07:38
URI: https://repository.oso.ac.id/id/eprint/110

Actions (login required)

View Item
View Item