PENGARUH PRINSIP NON-INTERFERENCE TERHADAP PERAN ASEAN DALAM MENANGANI KASUS PELANGGARAN HAM DI MYANMAR PASCA KUDETA OLEH JUNTA MILITER

Prananda, Rizki Dwi Adji (2024) PENGARUH PRINSIP NON-INTERFERENCE TERHADAP PERAN ASEAN DALAM MENANGANI KASUS PELANGGARAN HAM DI MYANMAR PASCA KUDETA OLEH JUNTA MILITER. Skripsi thesis, Universitas OSO.

[thumbnail of Bab I & V Rizki Dwi Adji Prananda (2002021001).pdf]
Preview
Text
Bab I & V Rizki Dwi Adji Prananda (2002021001).pdf

Download (729kB) | Preview
[thumbnail of Bab II, III, & IV Rizki Dwi Adji Prananda (2002021001).pdf] Text
Bab II, III, & IV Rizki Dwi Adji Prananda (2002021001).pdf
Restricted to Registered users only

Download (360kB)

Abstract

Prinsip non-intervensi merupakan prinsip yang secara universal diterima dalam hukum internasional. Dalam ASEAN prinsip ini dikenal dengan prinsip non-interference dan tercantum di berbagai perjanjian dan kerangka hukum yang ada. Prinsip non-interference merupakan salah satu prinsip fundamental dalam ASEAN. Prinsip ini menjadi salah satu faktor yang merekatkan ASEAN hingga dapat bertahan sampai saat ini. Namun seiring berjalannya waktu, prinsip tersebut menjadi kendala bagi ASEAN khusunya dalam menangani kasus pelanggaran HAM seperti yang terjadi di Myanmar. Prinsip non-interference seringkali penghambat ASEAN dalam membuat kebijakan yang konkret dan menjadi pemeran utama dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan Asia Tenggara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum bersifat yuridis normatif, sehingga analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yang berfokus pada penalaran. Data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi dokumen dianalisis dengan metode kualitatif, di mana data yang terkumpul disajikan dalam bentuk uraian logis dan sistematis. Kemudian, menggunakan beberapa pendekatan teori seperti teori kepastian hukum, teori Hak Asasi Manusia dan teori organisasi internasional yang menjadi dasar pengkajian penelitian ini untuk menemukan hasil penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukan penerapan prinsip non-interference yang sangat kaku oleh ASEAN telah membuat penanganan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sering kali menjadi tidak maksimal. Hal ini membuat peranan ASEAN sangat minim dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Peran ASEAN dan AICHR sebagai lembaga HAM tentu sangat dibutuhkan dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Perlu adanya gagasan perubahan terhadap prinsip tersebut salah satunya adalah dengan flexible engagement, dengan adanya gagasan tersebut diharapkan adanya pelunakan dalam penerapan prinsip non-interference khususnya pada penanganan pelanggaran HAM.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: ASEAN, Junta Militer, Pelanggaran HAM, Prinsip Non-Intervensi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Admin Repositori 1
Date Deposited: 05 Nov 2024 03:56
Last Modified: 05 Nov 2024 03:56
URI: https://repository.oso.ac.id/id/eprint/42

Actions (login required)

View Item
View Item