PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN FEMISIDA DALAM KACAMATA VIKTIMOLOGI

Akbar, Muhammad Fadhly (2024) PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN FEMISIDA DALAM KACAMATA VIKTIMOLOGI. Project Report. Universitas OSO.

[thumbnail of 2024 - Penelitian - Hukum - Muhammad Fadhly Akbar.pdf] Text
2024 - Penelitian - Hukum - Muhammad Fadhly Akbar.pdf

Download (911kB)

Abstract

Perempuan yang menjadi sasaran utama dari aksi pembunuhan bertajuk femisida merupakan keresahan yang sulit untuk diabaikan. Terbunuhnya perempuan di tempat ternyamannya sendiri seperti di rumah dan di kos menimbulkan pertanyaan yang besar, salah satunya kenapa pembunuhan itu harus terjadi di tempat ternyaman perempuan, bukan di tempat sepi ataupun tempat strategis lainnya. Grafik yang terus meningkat dari tahun ke tahun menambah pilu kisah perempuan sebagai korban pembuhuna oleh laki-laki. Kebencian seorang laki-laki yang berujung pada pembunuhan haruslah dicermati dan diteliti lebih jauh agar dapat disikapi dengan baik kedepannya oleh pihak-pihak terkait. Pandangan viktimologi dalam kasus ini mengambil peran dan perspektif yang cukup detil guna mengungkap perihal perempuan sebagai korban femisida tersebut
Adapun tujuan pada penelitian ini adalah mengetahui apa saja jenis korban femisida yang dalam kacamata viktimologi. Selain itu, bagaimana perempuan dapat menjadi korban femisida juga menjadi tujuan pada penelitian ini. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris. Menganalisa dan meninjau kejadian atau kasus hukum di masyarakat berdasarkan kacamata ilmu viktimologi. Penelitian dilakukan dengan pendekatan sosial dan teori. Dengan jenis data kualitatif, data pada penelitian ini diperoleh melalui artikel jurnal dan buku terkait viktimologi. Selain itu, data terkait kasus femisida di Indonesia yang diperoleh melalui media dan website juga termasuk dalam data primer.
Adapun hasil dari penelitian ditemukan bahwa terdapat tiga jenis korban femisida fdalam kacamata viktimologi jika dilihat dari sisi keterlibatan korban terhadap terjadinya femisida. Pertama, korban berpartisipasi yaitu korban yang punya partispasi dalam terjadinya kasus femisida. Korban melakukan suatu perilaku yang memancing dan mengundang pembunuhan terhadap dirinya sendiri, seperti pencemburu dan perhitungan. Kedua, korban laten yaitu seorang perempuan yang menjadi korban femisida karena hal yang bersifat laten, seperti perempuan yang dianggap lemah secara fisik. Ketiga, korban provokatif yaitu korban yang melakukan kejahatan terlebih dahulu kepada pelaku sehingga memancing terjadinya pembunuhan kepadanya, seperti menyelingkuhi pelaku. Faktor personal yang menyebabkan perempuan dapat menjadi korban femisida adalah jenis kelamin dari perempuan itu sendiri. Konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang menganggap laki-laki lebih tinggi daripada perempuan membangun anggapan bahwa perempuan adalah kaum rentan dengan identitas minoritas. Sehingga perempuan potensial untuk dilecehkan atau bahkan dihilangkan nyawanya. Sedangkan faktor situsional yang menyebabkan perempuan dapat menjadi korban femisida adalah konflik berujung ketegangan yang dibangun oleh laki-laki sebagai pelaku dan perempuan sebagai korban. Ketegangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan dapat berakhir dengan pembunuhan terhadap perempuan.

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: Femisida, Korban, Perempuan, Viktimologi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Admin Repositori 1
Date Deposited: 04 Feb 2025 07:37
Last Modified: 04 Feb 2025 07:37
URI: https://repository.oso.ac.id/id/eprint/98

Actions (login required)

View Item
View Item